Semillas IPAL Biofilter
Kami Siap Membantu Fasilitas Anda Patuh Regulasi
Semillas IPAL telah dirancang agar memenuhi semua standar ini, dengan pendekatan yang adaptif untuk fasilitas baru maupun yang ingin upgrade dari sistem lama.
Permenkes No. 7/2019
Mengatur tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, mewajibkan pengolahan limbah cair rumah sakit agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran umum. Setiap rumah sakit wajib memiliki IPAL yang berfungsi dengan baik.
PermenLHK No. P.68/2016
Mengatur Baku Mutu Air Limbah Domestik, menetapkan bahwa air limbah dari fasilitas kesehatan harus memenuhi baku mutu tertentu. Proses biologi menjadi syarat utama untuk menurunkan beban organik (BOD, COD, TSS).
PP No. 22/2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan prinsip pengelolaan limbah cair termasuk penerapan teknologi ramah lingkungan, yang berarti menggunakan metode pengolahan biologis.
Kontak Kami
Kantor Pusat
PT. DENA DANAR DJAYA
Jl. Pulo Kambing II No.22, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,
DKI Jakarta 13930
Jam Operasional
Senin - Jumat
09.00 - 17.00 WIB